Lambeturah.co.id — Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan kajian terhadap usulan Raden Mas (RM) Margono Djojohadikusumo sebagai calon Pahlawan Nasional 2026.

RM Margono merupakan kakek dari Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberian gelar tersebut saat ini masih berada dalam proses penelitian dan pengkajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Margono.

“Belum (ditetapkan), ada di TP2GP itu, nanti dilaporkan setelah selesai dikaji. Masih belum,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pencalonan Margono masih berada pada tahap kajian. Dengan demikian, belum ada keputusan final apakah tokoh yang dikenal memiliki peran penting dalam sejarah ekonomi Indonesia itu akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Kemensos memiliki mekanisme berjenjang dalam proses pemberian gelar tersebut. Usulan dari daerah terlebih dahulu melalui penelitian dan pengkajian sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Dalam prosesnya, TP2GP melakukan penelitian dan pengkajian terhadap calon yang diusulkan. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan berikutnya hingga akhirnya keputusan pemberian gelar berada pada Presiden.

Untuk tahun 2026, nama RM Margono Djojohadikusumo menjadi salah satu tokoh yang diusulkan dari Jawa Tengah.

Pengusulan tersebut berawal dari aspirasi masyarakat melalui Seruan Eling Banyumasan sejak Maret 2025. Setelah melalui proses di tingkat daerah, rekomendasi Gubernur Jawa Tengah diteruskan kepada Kementerian Sosial pada 6 April 2026.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Isriadi Widodo mengatakan, keluarga Margono juga telah memberikan persetujuan secara tertulis.

Persetujuan keluarga tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan calon Pahlawan Nasional.

“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” ujar Isriadi, dikutip dari keterangan yang disampaikan sebelumnya.

Salah satu alasan utama Margono diusulkan sebagai Pahlawan Nasional adalah kiprahnya dalam membangun fondasi perekonomian Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

Margono dikenal sebagai tokoh yang berperan dalam pendirian Bank Negara Indonesia (BNI). Arsip sejarah mencatat, pemerintah memberikan mandat kepada Margono untuk merealisasikan pendirian bank nasional setelah Indonesia merdeka. Surat kuasa tersebut ditandatangani Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta pada September 1945.

Bank Indonesia juga mencatat bahwa Yayasan Pusat Bank Indonesia kemudian menjadi bagian dari proses menuju terbentuknya BNI sebagai bank sirkulasi milik negara. Margono tercatat sebagai direktur pertama BNI.

Peran tersebut dinilai penting karena Indonesia pada masa awal kemerdekaan menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem keuangan dan mempertahankan kedaulatan ekonomi.

Perjalanan Margono dalam sejarah Indonesia tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi dan perbankan.

Ia juga tercatat terlibat dalam sejumlah proses penting pada masa perjuangan dan awal pembentukan negara Indonesia, termasuk sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) serta keterlibatannya dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Karena rekam jejak tersebut, sejumlah pihak menilai kontribusi Margono layak mendapat pengakuan negara melalui gelar Pahlawan Nasional.

Namun, penilaian tersebut tetap harus melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Dengan masih berlangsungnya kajian TP2GP, status RM Margono Djojohadikusumo saat ini masih sebatas calon atau tokoh yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional, bukan penerima gelar Pahlawan Nasional.

Kemensos akan menunggu hasil kajian sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses pengusulan tersebut.

Gelar Pahlawan Nasional sendiri merupakan penghargaan negara yang proses akhirnya ditetapkan melalui keputusan Presiden setelah melalui tahapan penelitian, pengkajian, dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini masih menunggu hasil kajian pemerintah terkait kelayakan RM Margono Djojohadikusumo untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional 2026.