Lambeturah.co.id – PT Asuransi Allianz Life Indonesia menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang penggugat bernama Krisdayanti Loi. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu resmi terdaftar pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Krisdayanti Loi bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski perkara telah terdaftar secara resmi, rincian tuntutan atau petitum yang diajukan pihak penggugat belum ditampilkan dalam informasi perkara yang tersedia di SIPP PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, belum terdapat informasi terperinci mengenai dasar perhitungan nilai gugatan maupun bentuk ganti rugi yang diminta oleh penggugat.
Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui mekanisme peradilan perdata untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan argumentasi dan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan Allianz atas gugatan tersebut.





