Lambeturah.co.id - Aksi pencurian buah naga terjadi di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Sabtu (4/7) pagi.
Pelaku berinisial WM (40) kepergok warga usai menjual hasil curiannya, hingga akhirnya diarak menuju kantor polisi.
Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku yang menjual buah naga dalam jumlah besar. Ketika diinterogasi warga secara mendalam, WM akhirnya tidak bisa mengelak.
Ia mengakui ratusan kilogram buah naga yang dijualnya merupakan hasil curian dari kebun milik warga bernama Tamar, asal Desa Sumberagung.
Warga pun geram dan sempat meminta pelaku menunjukkan lokasi kebun yang disatrinya. Tak lama setelah itu, WM langsung diamankan dan diarak oleh massa menuju Mapolsek Pesanggaran bersama dengan barang bukti yang dibawanya.
Akibat pencurian itu, korban diperkirakan alami kerugian materiil mencapai Rp 2.295.000. Saat ini, WM ditahan di Mapolsek Pesanggaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





