Lambeturah.co.id - Aksi seorang pria berinisial SD (25) yang diduga hendak mencuri kabel di gardu PLN, Jalan Agung Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berujung petaka.
SD tersengat listrik saat berada di dalam gardu PLN pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur tubuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan, SD masuk ke dalam gardu PLN dengan maksud mengambil kabel yang berada di lokasi.
"Selanjutnya langsung terpental oleh sengatan listrik dalam instalasi gardu," kata Handam saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Saat berada di dalam gardu, SD disebut sempat memanjat di antara instalasi untuk mengambil kabel. Namun, upayanya berakhir setelah tubuhnya terkena sengatan listrik bertegangan tinggi.
Video kejadian tersebut kemudian beredar dan viral di media sosial. Dalam video, kondisi SD terlihat mengenaskan dengan luka bakar hampir di seluruh tubuh. Kulitnya tampak melepuh akibat sengatan listrik.
Dalam rekaman lainnya, sejumlah warga terlihat mengevakuasi SD dari dalam gardu dengan cara menyeretnya ke luar. Dalam kondisi kesakitan, pria tersebut terdengar meminta ampun kepada warga yang mengamankannya.
Polisi yang menerima laporan dari masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SD. Petugas selanjutnya membawa pria tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Mendapat informasi dari masyarakat piket Opsnal Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku ke RS Tanjung Priok untuk penanganan lebih lanjut," ujar Handam.
Namun, hingga kini polisi belum dapat memeriksa SD terkait dugaan pencurian kabel tersebut. Kondisinya masih membutuhkan perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
"Dikarenakan kondisi luka bakar mencapai 70 persen korban dirujuk ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif," tutur Handam.
SD saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah kondisi terduga pelaku memungkinkan.





