Lambeturah.co.id - Seorang mantan karyawan salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh, berinisial LP, 23, melaporkan pemilik usaha berinisial S ke Polresta Banda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Kini, Kasusnya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut, bahwa laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan LP masih dalam proses penanganan penyidik.
Dizha mengatakan, penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog.
“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ucap Dizha, dikutip pada Minggu (6/9/2026).
Dari keterangan LP saat membuat laporan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di usaha pijat refleksi tersebut.
LP mengaku, awalnya dirinya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, ia mengaku diduga diarahkan melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh informasi yang disampaikan pelapor untuk memastikan fakta serta ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh dugaan yang dilaporkan LP masih harus dibuktikan melalui proses hukum.





