Lambeturah.co.id — Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kecelakaan maut antara KA Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi. Sebelum tabrakan terjadi, masinis KA Anggrek disebut sempat mempertimbangkan risiko anjlok jika langsung melakukan pengereman darurat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (27 /4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB. KA Anggrek bertabrakan dengan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (29/9/2026), setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti, termasuk data logger perjalanan kereta dan keterangan ahli.

Kecelakaan itu menimbulkan banyak korban. Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara 107 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka.

Namun, di balik penetapan tersebut, terdapat persoalan mengenai keputusan pengereman yang dilakukan sebelum kecelakaan.

Polisi mengungkap bahwa masinis tidak langsung melakukan pengereman darurat ketika situasi di depan mulai berbahaya.

Berdasarkan data perjalanan kereta, KA Anggrek terlebih dahulu melakukan service brake sebelum kemudian masuk ke tahap emergency brake.

Emergency brake baru dilakukan ketika kereta sudah berada relatif dekat dengan titik tabrakan.

Polisi menyebut emergency brake dilakukan ketika posisi KA Anggrek sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan lebih awal untuk memberikan ruang yang lebih panjang bagi kereta dalam mengurangi kecepatannya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa masinis memiliki pertimbangan ketika hendak menggunakan pengereman darurat.

Masinis disebut mempertimbangkan kondisi rangkaian yang saat itu masih berada di jalur lengkung. Pengereman secara tiba-tiba pada kecepatan tinggi dinilai memiliki risiko terhadap kestabilan rangkaian kereta.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian diperiksa penyidik bersama keterangan ahli dan data perjalanan kereta.

Berdasarkan laporan KNKT, emergency brake akhirnya dilakukan setelah kereta keluar dari jalur lengkung.

Saat emergency brake mulai dilakukan, kecepatan KA Anggrek masih berada di kisaran 78 kilometer per jam.

Meski pengereman darurat sudah diaktifkan, kereta tetap melaju hingga akhirnya bertabrakan dengan KRL.

Data investigasi juga menunjukkan besarnya jarak yang dibutuhkan KA Anggrek untuk berhenti.

KNKT memperkirakan, dengan pola perlambatan tertentu, KA Anggrek membutuhkan jarak sekitar 845 meter untuk berhenti dari kecepatan 105 kilometer per jam.

Perhitungan lain berdasarkan perlambatan rata-rata menunjukkan jarak berhenti dapat mencapai sekitar 1.429 meter ketika kereta melaju dengan kecepatan 108 kilometer per jam.

Artinya, keputusan kapan pengereman dilakukan menjadi faktor penting dalam situasi tersebut.

Semakin terlambat pengereman dilakukan, semakin sedikit ruang yang tersedia bagi kereta untuk menurunkan kecepatannya sebelum mencapai titik konflik.

Hal lain yang turut menjadi sorotan dalam investigasi adalah pelatihan bagi masinis.

KNKT menemukan bahwa masinis KA Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan khusus mengenai skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktik pengereman darurat.

Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi keselamatan setelah kecelakaan.

Namun, laporan KNKT perlu dibedakan dengan proses penyidikan pidana. Investigasi keselamatan KNKT bertujuan menemukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan dan memberikan rekomendasi keselamatan, bukan menentukan pihak yang bersalah secara pidana.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka.

Polisi menyatakan penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengoperasian kereta yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

AN dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi mencapai 12 tahun penjara.

Sementara itu, PT KAI menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan.

KAI juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada pegawainya yang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, kecelakaan KA Anggrek dan KRL tersebut tidak hanya menjadi evaluasi terhadap pengoperasian kereta, tetapi juga masuk ke proses hukum setelah masinis ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, temuan KNKT mengenai pengereman, komunikasi, persinyalan, hingga pelatihan masinis menjadi bagian dari evaluasi keselamatan perkeretaapian.