Lambeturah.co.id - Menkomdigi Meutya Hafid larang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan dan mengenakan biaya tambahan ke konsumen yang ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuota itu.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi No. 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut jika kebijakan ini hadir untuk memastikan pelanggan mendapat manfaat maksimal dari layanan yang telah mereka bayar.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ucap Meutya, dalam siaran pers.

Pada Juli 2026, MK sudah mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. Artinya, operator seluler wajib menyediakan opsi paket akumulasi kuota data yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan (rollover).

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan bahwa saat ini beberapa operator seluler telah menyediakan opsi paket internet kuota dengan sistem rollover.

"(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban bagi operator untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover. Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, tapi sebagian," ujar Marwan dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Dengan begitu, pemain industri telekomunikasi tetap menunggu revisi Permenkomdigi nomor 5 tahun 2021 tentang PenyelenggaraanTelekomunikasi.