Lambeturah.co.id - Dua anak yatim berusia 9 dan 12 tahun asal Karawang, Jawa Barat mengalami nasib malang.
Hak waris dari ayahnya yang telah wafat kini terancam dikuasai bibi atau adik dari mendiang ayahnya, Heng Carla Hendriek (HCH). Ibu dari dua anak yatim itu bernama Diah Susanti.
Diah sebelumnya menikah dengan mendiang suaminya, Heng Erik Harvy Hendriek sejak 2012 dan menjadi mualaf sebelum menikah. Keduanya dikaruniai dua anak sebelum akhirnya sang suami meninggal pada Mei 2024.
Adapun sidang gugatan pembatalan penetapan ahli waris dua anak yatim itu diketahui tengah bergulir di Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Bekasi.
Gugatan itu diajukan Heng Carla Hendrik kepada Diah Susanti dengan nomor perkara 797/Pdt.G./2026/PA.Ckr. Kuasa Hukum tergugat, Arief Budiman, mengurai duduk perkara dari permasalahan tersebut.
Dia menuturkan persoalan ini mencuat setelah almarhum meninggal dunia. Sebelum meninggal, almarhum diketahui membuat Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 4 Desember 2019, di mana almarhum menunjuk TM (keluarganya) sebagai pelaksana wasiat.
Di dalam akta tersebut disebutkan bahwa almarhum menghibahwasiatkan harta-harta peninggalannya kepada kedua anak kandungnya dengan pembagian masing-masing sebesar 50 persen, tanpa mencantumkan ketentuan mengenai pembatasan waktu atau kondisi tertentu, termasuk ketentuan setelah anak-anak mencapai usia dewasa.
Namun pada bulan Mei 2025, adik kandung almarhum, HCH mengajukan serangkaian gugatan terhadap ibu dari dua anak yatim tersebut melalui Pengadilan Agama Karawang.
Itu di antaranya terkait pembatalan perkawinan, penetapan ahli waris, serta pembatalan perwalian. Hanya, kata dia, semua gugatannya bisa dikatakan dimentahkan oleh pengadilan.
Sejumlah perkara yang diajukan Carla melalui Pengadilan Agama Karawang telah diputus dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud.





