Lambeturah.co.id - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026) menjadi momen tak terlupakan bagi Amun (45). Setelah menjalani masa hukuman pidana selama delapan tahun, ia akhirnya resmi dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Karawang usai menerima Remisi Khusus (RK) II.
Namun, peristiwa unik terjadi sesaat setelah penyerahan remisi tersebut. Alih-alih langsung pulang dan menetap di rumah bersama keluarga, Amun justru memilih untuk kembali ke lingkungan penjara. Langkah ini ia ambil untuk terus bekerja mengelola Laskar Farm, kawasan pertanian dan peternakan terpadu yang dikembangkan oleh Lapas Kelas IIA Karawang.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, membenarkan keputusan warganya tersebut.
"Pada kesempatan hari ini yang bersangkutan atas nama Amun bebas, dinyatakan pulang ke keluarganya. Namun akan kembali lagi di Lapas Kelas IIA Karawang untuk bisa bekerja di Laskar Farm," ujar Ma'ruf, Senin (17/8/2026).
Langkah yang diambil Amun menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan kemandirian di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebelum menghirup udara bebas, Amun telah mengikuti program asimilasi di Laskar Farm selama satu tahun.
Selama menjalani asimilasi, Amun terbiasa mengolah lahan pertanian, mengurus peternakan, hingga berinteraksi langsung dengan para pengunjung Laskar Farm yang berasal dari berbagai kalangan—mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga figur publik seperti Irfan Hakim. Keahlian dan kenyamanan yang didapat selama masa pembinaan inilah yang memantapkan niatnya untuk terus berkarya di tempat tersebut walau status hukumnya telah usai.





