Lambeturah.co.id – Warga Kota Palangka Raya memergoki dan mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) saat tengah melakukan aksinya secara langsung. Aksi tangkap tangan ini dilakukan guna mencegah meluasnya kebakaran yang dapat memicu bencana kabut asap di kawasan Kalimantan Tengah.

Saat diamankan warga di lokasi kejadian, terduga pelaku tidak dapat memberikan perlawanan. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat setempat yang melihat timbulnya titik api di area lahan rawan terbakar. Mengetahui aksi pembakaran tersebut sengaja dilakukan, warga bergerak cepat untuk menghentikan pelaku dan mengamankan situasi sebelum api menjalar lebih luas.

Aksi tangkap tangan ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar. Warga mengimbau seluruh pihak untuk segera menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Selain dampaknya yang langsung memicu kerusakan lingkungan, aksi ini mengancam kesehatan dan aktivitas harian masyarakat.

• Dampak Kesehatan: Asap hasil pembakaran dapat memicu gangguan pernapasan akut (ISPA), terutama bagi anak-anak dan lansia.

• Gangguan Ekonomi & Pendidikan: Bencana kabut asap berpotensi melumpuhkan roda perekonomian lokal serta mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.

• Sanksi Hukum: Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam undang-undang perlindungan lingkungan hidup.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Warga berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang nekat membakar lahan demi kepentingan pribadi.