Lambeturah.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat konten media sosial dengan mengenakan seragam maupun atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe pada 8 Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Bekasi menegaskan pentingnya menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, serta citra ASN di lingkungan pemerintahan. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendorong penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan norma etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan media sosial secara santun dan bertanggung jawab. Mereka juga diminta menjaga etika komunikasi digital, menjadi teladan dalam penggunaan media sosial, mendukung penyebaran informasi positif pemerintah, serta tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara.

Tak hanya itu, ASN dilarang membagikan, menyebarluaskan, maupun membuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, provokasi, hoaks, serta konten yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Pemkot Bekasi juga melarang ASN membuat konten yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, fasilitas kantor, logo instansi, maupun simbol pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi, hiburan, promosi, endorsement, atau konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

Selain itu, ASN juga dilarang melakukan aktivitas media sosial pada jam kerja apabila mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap penggunaan media sosial oleh ASN di masing-masing unit kerja.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, pimpinan perangkat daerah diwajibkan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.