Lambeturah.co.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengatur penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan pengusaha sound system yang menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut tidak mudah diterapkan di lapangan.
Para pelaku usaha mengaku pada prinsipnya tidak menolak adanya regulasi. Pengaturan penggunaan sound system dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat. Namun, mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sebelum menerapkan aturan secara ketat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembatasan penggunaan pengeras suara, terutama ketika kegiatan sound horeg digelar dalam acara masyarakat seperti karnaval, hajatan, bersih desa maupun perayaan tertentu.
Menurut kalangan pengusaha, sound system selama ini menjadi bagian dari industri hiburan rakyat yang melibatkan banyak pihak. Tidak hanya pemilik peralatan, tetapi juga operator, teknisi, kru angkut, penyedia kendaraan hingga pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi kegiatan.
Karena itu, penerapan aturan secara ketat dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Selain menyoroti teknis penerapan aturan, pengusaha sound horeg juga menyinggung penggunaan pengeras suara di sejumlah tempat lain, termasuk tempat ibadah. Mereka mempertanyakan konsistensi penerapan pembatasan kebisingan apabila aturan hanya menjadi fokus terhadap kegiatan sound horeg.
Menurut mereka, pemerintah perlu membuat standar yang jelas dan adil mengenai penggunaan pengeras suara di ruang publik agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk membandingkan fungsi kegiatan keagamaan dengan hiburan masyarakat. Pengusaha berharap diskusi mengenai kebisingan dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fungsi, waktu, lokasi dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan aturan mengenai penggunaan sound system melalui Surat Edaran Bersama yang melibatkan Gubernur Jawa Timur, Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu ketertiban umum, kesehatan masyarakat maupun kehidupan sosial masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah membedakan penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis.
Untuk kegiatan statis, seperti pertunjukan musik, seni dan budaya di lokasi tertentu, penggunaan sound system memiliki batas maksimal intensitas suara. Sementara untuk kegiatan yang bersifat bergerak, seperti parade dan karnaval, batas kebisingannya dibuat lebih rendah.
Selain pembatasan volume, penyelenggara juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan teknis, termasuk perizinan kegiatan.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut perangkat sound system juga harus memenuhi persyaratan kelayakan kendaraan.
Penggunaan pengeras suara nonstatis bahkan diwajibkan dimatikan ketika melintas di sejumlah kawasan tertentu, seperti rumah sakit, sekolah yang sedang melaksanakan kegiatan belajar, serta tempat ibadah ketika sedang berlangsung kegiatan keagamaan.
Pemerintah juga melarang penggunaan sound system yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum atau digunakan dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Kalangan pengusaha sound horeg berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha.
Mereka menilai pelaku usaha merupakan pihak yang secara langsung memahami kondisi teknis penggunaan perangkat audio di lapangan.
Dengan melibatkan komunitas dan pengusaha sound system, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tetap menjaga kepentingan masyarakat tanpa mematikan mata pencaharian ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.
Para pengusaha juga berharap aturan mengenai batas kebisingan dapat disosialisasikan secara lebih intensif. Pasalnya, tidak semua masyarakat maupun penyelenggara kegiatan memahami ukuran desibel dan metode pengukurannya.
Pemerintah dinilai perlu menyediakan mekanisme pengawasan yang jelas agar penegakan aturan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Selain itu, kepastian mengenai mekanisme perizinan juga menjadi perhatian pelaku usaha. Mereka meminta proses pengajuan izin tidak dipersulit selama kegiatan telah memenuhi ketentuan keamanan dan mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa regulasi sound system dibuat bukan untuk mematikan kegiatan hiburan rakyat.
Aturan tersebut disusun untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan dengan hak masyarakat lain untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.
Pemerintah menilai penggunaan sound system dengan intensitas suara berlebihan dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan ketertiban, konflik sosial hingga risiko keselamatan.
Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan sound horeg terus dilakukan, terutama pada momentum kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang.
Pemerintah bersama aparat keamanan juga menyiapkan langkah penindakan terhadap kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi dapat berupa penghentian kegiatan, tindakan administratif hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
Fenomena sound horeg hingga kini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Jawa Timur.
Sebagian pihak menilai sound horeg merupakan bagian dari ekspresi budaya dan hiburan masyarakat yang berkembang di sejumlah daerah. Industri ini bahkan menciptakan perputaran ekonomi dan lapangan pekerjaan.
Namun, kelompok lain menilai penggunaan sound system berdaya besar perlu dibatasi karena sering menimbulkan gangguan kebisingan, kemacetan, kerusakan fasilitas hingga potensi kecelakaan.
Perdebatan tersebut semakin menguat setelah muncul sejumlah insiden dalam kegiatan sound horeg sepanjang 2026 yang mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap efektivitas penegakan aturan.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur bahkan mendorong adanya regulasi yang lebih kuat terkait penggunaan sound horeg menyusul sejumlah insiden fatal yang terjadi.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, dialog antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat dan pelaku usaha dinilai menjadi jalan penting untuk menemukan solusi.
Pengaturan sound horeg diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan sound system sebagai bagian dari hiburan rakyat tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aturan, keselamatan dan kepentingan publik.





