Lambeturah.co.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ANW terhadap Betrand Peto alias Onyo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari korban, saksi-saksi, hingga terlapor berinisial ABT alias BP atau Betrand Peto.
"Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," kata Onkoseno, Jumat (30/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Beberapa bukti yang diperiksa antara lain hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.
Onkoseno menjelaskan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, maupun terlapor. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Terkait perkembangan status hukum para pihak, polisi menyatakan keputusan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.
"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, ANW melaporkan Betrand Peto atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian. Penetapan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.





