Lambeturah.co.id - Seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung, Imam Ahmad, mengungkapkan perjuangannya memenuhi kebutuhan hidup keluarga di tengah penghasilan yang dinilai masih rendah. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026), Imam menceritakan bahwa saat pertama kali diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen pada 2019, penghasilan yang diterimanya hanya berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Setelah resmi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2020, pendapatannya meningkat menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Menurutnya, nominal tersebut termasuk gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang diterima saat itu.
"Saya tinggal di Kota Bandung, sudah S2, sudah punya istri, rata-rata dosen juga sudah menikah dan punya anak. Tapi saya PNS hanya gaji Rp3,3 juta. Itu sudah gaji plus tunjangan, bukan hanya gaji pokok," ujar Imam dalam persidangan.
Imam mengaku kondisi tersebut membuat dirinya harus mencari sumber penghasilan tambahan di luar profesinya sebagai dosen. Bersama sang istri, ia memanfaatkan kegiatan car free day (CFD) untuk berjualan bubur bayi dan pakaian anak.
"Saya di Car Free Day berjualan dengan istri saya, berjualan bubur bayi, berjualan baju anak. Saya beli online lalu saya jual lagi secara offline demi menghidupi keluarga. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," katanya.
Tak hanya dirinya, Imam juga menyebut banyak rekan sesama dosen ASN yang menjalani pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Ia mencontohkan seorang rekannya yang merupakan dosen di Politeknik Negeri Bandung bekerja sebagai pengemudi ojek online setelah selesai mengajar. Sementara rekannya yang bertugas di Kalimantan tetap bekerja sebagai kuli bangunan di luar aktivitas akademik.
"Rekan saya, Tedi, dosen di Politeknik Negeri Bandung, selesai mengajar dia ngojek. Rekan saya yang ada di Kalimantan, selain menjadi dosen juga tetap menjadi kuli bangunan," ungkapnya.
Imam menjelaskan, sebelum menjadi CPNS dosen pada 2019, dirinya merupakan guru honorer. Ia mengaku terkejut karena penghasilan yang diterima sebagai CPNS dosen tidak jauh berbeda dengan pendapatannya saat masih menjadi guru honorer.
Baru dua tahun setelah diangkat menjadi PNS, Imam memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp375 ribu. Menurutnya, tambahan tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan dosen secara signifikan.
Kesaksian Imam Ahmad disampaikan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi sebagai gambaran kondisi yang dihadapi sebagian dosen ASN pada awal masa pengabdian mereka.





