Lambeturah.co.id – Sengketa mengenai harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah kembali berlanjut ke ranah hukum. Rizky Febian diketahui menempuh upaya kasasi setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama Bandung memenangkan pihak Teddy Pardiyana dalam perkara penetapan ahli waris.

Di tengah berlanjutnya proses hukum tersebut, Teddy Pardiyana memilih tidak banyak berkomentar. Ia disebut lebih memilih bersikap tenang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati. Menurutnya, pihak Teddy menghormati keputusan Rizky Febian untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi.

Bagi Teddy, kasasi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Karena itu, pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan dengan memberikan pernyataan yang justru dapat menimbulkan polemik baru.

Teddy juga disebut siap menghadapi tahapan hukum selanjutnya. Ia menyerahkan keputusan akhir mengenai perkara tersebut kepada Mahkamah Agung.

Tak Ingin Sengketa Makin Panjang

Persoalan antara Teddy Pardiyana dan keluarga Lina Jubaedah sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

Perkara ini bermula dari permohonan penetapan ahli waris Lina Jubaedah. Teddy yang merupakan suami Lina setelah pernikahannya dengan Sule, mengajukan permohonan agar statusnya sebagai ahli waris diakui secara hukum.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa setelah pihak Rizky Febian mengajukan keberatan.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan banding yang diajukan Teddy. Putusan tersebut kemudian membuat pihak Rizky Febian mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi.

Namun, Teddy tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antar keluarga.

Pihaknya tetap berpegang pada proses hukum dan berharap sengketa tersebut dapat memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Persoalan Bukan Sekadar Harta

Sengketa ahli waris Lina Jubaedah juga tidak terlepas dari persoalan sejumlah aset yang ditinggalkan setelah Lina meninggal dunia.

Pihak Rizky Febian sebelumnya menyoroti sejumlah aset yang dianggap berkaitan dengan peninggalan Lina. Sementara kubu Teddy menegaskan persoalan yang mereka ajukan adalah mengenai status dan kedudukan sebagai ahli waris.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian membuat persoalan semakin panjang.

Meski demikian, Teddy melalui kuasa hukumnya tetap meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Kini, keputusan mengenai perkara tersebut berada di tingkat kasasi. Teddy Pardiyana memilih menunggu proses tersebut berjalan dan tidak ingin mengambil langkah yang dapat memperkeruh hubungan antar pihak.

Hasil kasasi nantinya akan menjadi penentu lanjutan sengketa penetapan ahli waris Lina Jubaedah.