Lambeturah.co.id – Kabar duka datang dari kasus pembakaran seorang remaja perempuan berinisial LA (17) di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Korban yang mengalami luka bakar hingga 80 persen setelah diduga dibakar oleh perempuan berinisial M (64), akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 13 hari.

Korban mengembuskan napas terakhir pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kabar meninggalnya korban dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti.

"Iya betul (meninggal) tadi jam 11.45 WIB," ujar Tamar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).

Tamar mengatakan, jenazah korban selanjutnya dibawa dari RS Fatmawati menuju rumah duka untuk dimakamkan.

"Sore ini dimakamkan," ucapnya.

Sebelumnya, LA sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius yang mencapai 80 persen di tubuhnya. Kondisi korban sempat kritis hingga mengalami koma sejak Jumat (30/10/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Bojongsari, Depok.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika M meminta korban menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu rasa kesal terhadap korban.

"Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," ujar Made dalam keterangan sebelumnya.

Setibanya di rumah, pelaku mendapati korban sedang bermain telepon genggam. Situasi kemudian memanas hingga pelaku mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke pakaian korban.

"Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelas Made.

Api kemudian menyambar tubuh korban hingga menyebabkan luka bakar serius. Pelaku sempat berupaya memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban.

Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak kepolisian juga meluruskan hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

Perempuan berinisial M ternyata bukan nenek kandung LA, melainkan tante atau kerabat keluarga yang selama ini tinggal bersama dan dikenal sebagai nenek oleh korban.

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti sebelumnya membenarkan hal tersebut.

"Iya betul. Menurut keterangan, tante korban. Bukan nenek kandung," ujarnya.

Atas perbuatannya, M telah diamankan dan diproses oleh kepolisian. Penyidik sebelumnya menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.