Lambeturah.co.id - Artis Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Pemilik Kapten Audio Fajar Ramadhon (38).

Vicky dilaporkan terkait dugaan penipuan dan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp 213 juta. Laporan itu didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan tergister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Kamis (11/6) sekitar pukul 13.30 WIB.

Fajar menceritakan adanya dugaan penipuan itu bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui perantara Fiona Khairunisa pada Januari 2026.

“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” ucap Fajar.

Menurutnya, sebelum transaksi dilakukan, tim dari pihak kafe sudah datang langsung ke tokonya untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Usai disepakati, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” pungkasnya.