Lambeturah.co.id - Video yang memperlihatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja sambil terlibat cekcok terkait persoalan fee menjadi sorotan publik. Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat memastikan pihaknya akan lebih dulu melakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan.
Sekda mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah memanggil dan meminta penjelasan dari ASN tersebut untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Dan pertamanya tentu kita harus klarifikasi ya, klarifikasi yang bersangkutan, sebenarnya seperti apa kejadiannya. Nanti sudah jelas, terang, ya baru mungkin kita bisa kenakan tindakan apa terhadap yang bersangkutan, kalau seperti itu," ujar Sekda.
Ia menegaskan, pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa mengetahui fakta dan kronologi yang sebenarnya. Pemerintah daerah akan mengedepankan proses klarifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan bahwa ASN pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan.
"Saya rasa ASN itu kita larang ya melakukan live atau siaran langsung di media sosial, di jam kerja. Kecuali barangkali kalau dia menggunakan akun resmi pemerintah dan dalam pelaksanaan tugas kedinasan, saya rasa kalau itu tidak masalah," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN tetap harus memperhatikan etika profesi dan ketentuan yang berlaku, terutama ketika masih berada dalam jam dinas.
Sebelumnya, video yang menampilkan ASN Kabupaten Bandung Barat tengah melakukan siaran langsung sambil cekcok terkait dugaan persoalan fee beredar luas di berbagai platform media sosial. Video itu menuai beragam respons dari warganet hingga akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Kini, pemerintah daerah masih menunggu hasil klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin serta sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.





