Lambeturah.co.id - Peristiwa memprihatinkan kembali terjadi di lingkungan pelajar. Sebuah video yang memperlihatkan dua siswa berseragam putih-abu-abu tengah santai membeli minuman keras (miras) di sebuah toko wilayah Cilodong, Depok, viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram/Threads @rhendy.87.

Dalam rekaman tersebut, kedua pelajar laki-laki itu tampak tak peduli meski disapa dan direkam oleh warga. Mereka tetap melanjutkan transaksi dengan penjual toko tanpa rasa canggung. Aksi nekat ini memancing kemarahan sang perekam yang terdengar berteriak akan melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Aduan kepada KDM bukan tanpa alasan, mengingat sosoknya dikenal gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol hingga miras di kalangan remaja.

Aturan Penjualan Miras pada Anak di Bawah Umur

Penjualan minuman beralkohol kepada pelajar pada dasarnya telah melanggar hukum. Berdasarkan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 yang diperbarui melalui Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015, pembeli minuman beralkohol wajib menunjukkan bukti identitas (KTP) dan minimal berusia 21 tahun. Pihak penjual yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dinas pendidikan, aparat penegak hukum, dan Satpol PP setempat untuk segera melakukan razia rutin di kawasan Cilodong dan sekitarnya guna memutus rantai peredaran miras di kalangan remaja.