Lambeturah.co.id - Seorang warga negara asing (WNA) berinisial OAY ditindak petugas setelah kedapatan membuka lapak pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Aktivitas OAY sebelumnya terekam dalam video yang beredar di media sosial. Keberadaan lapak tersebut juga mendapat keluhan dari masyarakat karena dinilai mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan pendataan petugas, OAY merupakan WNA asal Palestina. Ia diketahui berstatus sebagai pencari suaka atau pengungsi dan memiliki kartu UNHCR.

"Pedagang tersebut diketahui merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina, yang berdasarkan hasil pendataan di lapangan merupakan pencari suaka atau pengungsi dan pemegang kartu UNHCR," kata Dede Hidayat, Kamis (1/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, OAY disebut mengaku berjualan karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pengobatan istrinya.

"Dari hasil komunikasi, yang bersangkutan menyampaikan alasan melakukan aktivitas berjualan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan istrinya," ujar Dede.

Penertiban dilakukan secara persuasif. Petugas Satpol PP didampingi Plh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Kota Depok Pajar Lukman Hersa Marsuf, serta personel TNI dan Polri.

Setelah diberikan penjelasan dan pendekatan oleh petugas, OAY bersedia menghentikan aktivitas berjualannya. Ia kemudian mengemasi barang dagangan dan meninggalkan lokasi.

"Setelah dilakukan pendekatan, yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatan berjualan, mengemas barang dagangannya, serta meninggalkan lokasi," kata Dede.

Satpol PP selanjutnya mengamankan area tersebut dengan memasang garis pembatas. Petugas juga mengantarkan OAY kembali ke tempat tinggalnya.

"Satpol PP kemudian melakukan pengamanan area dengan memasang garis pembatas dan mengantarkan yang bersangkutan kembali ke tempat tinggalnya," pungkas Dede.