Potensi Uang Haram, KPK Sebut NFT Bisa jadi Tempat Money Laundry

Hal ini menjawab salah satu pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI mengenai NFT yang dikhawatirkan menjadi pintu baru bagi para koruptor.
"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Lili mengatakan transaksi di NFT bisa saja dilakukan sesorang dengan uang hasil tindak pidana dan KPK akan mengambil langkah agar tidak terjadi modus pencucian uang di NFT.
"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram. Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," tambahnya.
Untuk diketahui NFT adalah duplikasi resmi yang menyerupai sebuah aset yang asli. Jadi, karya-karya seni atau karya teknologi yang diedarkan dan dijual secara resmi. Namun, barang aslinya hanya satu saja dan disimpan oleh si pencipta.
Kemudian pelelangan dilakukan secara terbuka dan karyanya akan ditukarkan atau dibeli dengan cryptocurrency. Setelah itu, si Pembeli akan tercatat sebagai pemilik atau memiliki sertifikasi yang resmi. Sebelumnya, suatu karya tersebut juga telah terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).