PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Crazy Rich Sebesar Rp 28,24 Miliar

PPATK Blokir Rekening Milik Influencer Crazy Rich Sebesar Rp 28,24 Miliar
Lambeturah.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sementara menghentikan transaksi milik influencer terkait dugaan investasi ilegal alias bodong seperti robot trading dan binary option.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan kewenangan PPATK dalam menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Selain itu, PPATK telah melakukan pemantauan transaksi.

Lesti Kejora Gerah Terus Dihujat Warganet



“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” katanya, pada Rabu, (23/2/2022).

Ketidakwajaran profiling yang dimaksud dicontohkan Ivan, salah satunya dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya. Namun, tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan,” sambungnya.

Diketahui, jumlah dana yang terdapat pada seluruh rekening itu sebesar Rp 28,24 miliar sejak Januari 2022 lalu. Dan dana tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung.