PPKM Level 3 Nataru : Warga Dilarang Mudik, Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka

PPKM Level 3 Nataru : Warga Dilarang Mudik, Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka
LambeTurah.co.id - Menjelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan aturan PPKM Level 3.

Para ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta dilarang cuti selama periode PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sekolah pun dilarang secara khusus meliburkan siswanya.

Peraturan PPKM Level 3 Nataru termaktub dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Sang Kakak Sebut Selebgram Hanum Mega Penyebab Kehancuran Keluarga



Selain larangan untuk cuti, masyarakat juga dilarang bepergian keluar kota tanpa alasan mendesak.

Hal ini disebut pemerintah untuk mencegah penularan atau potensi gelombang ketiga corona. Mobilitas coba ditekan.

Jika adanya larangan libur dan tidak boleh mudik selama PPKM level 3 Nataru, namun di sisi lain tempat wisata lokal hingga pusat perbelanjaan atau mal tetap boleh buka. Pemerintah memberikan catatan, pengawasan harus lebih ketat.

Berikut bunyi aturan umumnya:

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. tempat perbelanjaan; dan

3. tempat wisata lokal,

Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerahdaerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakaimasker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.