Presiden Joko Widodo Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu

Presiden Joko Widodo Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu
LambeTurah.co.id –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan. “Mengenai arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut pada konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.

Selain meminta turunnya harga tes PCR, Jokowi juga meminta agar masa berlaku hasil tes PCR juga diperpanjang menjadi 3 kali 24 jam. Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah mendapat banyak masukan dan kritikan dari masyarakat mengenai kebijakan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat.

“Perlu dipahami, kebijakan PCR diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran makin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” ujar Luhut.

Ibu dan Ayah Amanda Manopo Positif COVID-19



Menko Luhut juga mengatakan, kebijakan mengenai tes PCR tersebut juga dilihat dari pengalaman negara lain. Dikarenakan, beberapa negara di Eropa saat ini mengalami pelonjakan kasus Covid-19 karena adanya relaksasi aktivitas masyarakat, meskipun tingkat vaksinasinya lebih tinggi dari Indonesia.

Luhut juga memohon agar masyarakat bisa memahami dan tidak emosional terhadap kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah mengenai tes PCR. “Saya mohon jangan kita lihat enaknya. Enak ini kita rileks berlebihan nanti kalau sudah ramai jangan juga ribut,” kata Luhut.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali juga daerah dengan PPKM level 3 dan 4 wajib memiliki dokumen tes RT-PCR. Pada aturan sebelumnya, penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes rapid Antigen.

Kebijakan itu pun mendapat kritik dari masyarakat. Bahkan sejumlah orang menandatangani petisi di laman change.org untuk meminta kepada pemerintah untuk menghapus aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai bagian syarat perjalanan menggunakan tranpotasi udara (pesawat).