Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Bukan Sumut

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Bukan Sumut
Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Bukan Sumut

Lambeturah.co.id - Pemerintah pusat akhirnya memutuskan hasil sengketa empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian dari wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

"Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, keputusan diambil setelah pemerintah mengkaji berbagai dokumen dan data pendukung yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa secara administrasi keempat pulau tersebut memang masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," tegas Prasetyo.

Sengketa ini mencuat setelah munculnya Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025, yang mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa keempat pulau berada di bawah kewenangan Sumatera Utara.

"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan terus memperjuangkan hak wilayahnya. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu telah terjadi sejak sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf menjabat.

Menurut Syakir, berbagai upaya peninjauan kembali telah dilakukan, termasuk koordinasi dan survei lapangan bersama Kemendagri. Sengketa ini juga berakar pada usulan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi tahun 2009, terdapat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang menjadi sengketa.

Klaim ini saat itu diperkuat oleh surat dari Gubernur Sumut yang menyatakan keberadaan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.

"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Namun, kini semua polemik tersebut telah mendapat titik akhir. Keputusan Presiden Prabowo memperjelas batas administratif dan mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung bertahun-tahun.