Pria Bejat Asal Binjai Perkosa Anak Di Bawah Umur Berulang Kali dan Jadikan Korban Sebagai Badut Keliling

Pria Bejat Asal Binjai Perkosa Anak Di Bawah Umur Berulang Kali dan Jadikan Korban Sebagai Badut Keliling
LambeTurah.co.id - Seorang pria asal Binjai, Sumatera Utara dengan inisial H tega mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun berkali-kali. Pria bejat tersebut juga dengan tega menjadikan anak itu sebagai badut keliling.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana mengatakan peristiwa itu terungkap saat ibu korban didatangi seseorang yang memberitahukan bahwa anaknya dicabuli oleh H. Mendapatkan informasi itu, ibu korban langsung menanyakan kebenarannya.

"Dan benar pengakuan dari korban bahwasanya pelaku H sudah sering melakukan pencabulan terhadap dirinya," kata Rian kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Nirina Zubir Meminta 6 Aset Milik Orangtuanya Dikembalikan, Ini Yang Dilakukan Pengacara



Sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Binjai setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya. Polisi yang mendapatkan laporan lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku pada Senin (13/12).

"Adapun hasil penyelidikan, pelaku kerap mengajak wanita berkenalan melalui jejaring sosial Facebook dari wanita yang seumuran dengan pelaku bahkan wanita yang masih di bawah umur," ucapnya.

Pelaku ternyata sering mempekerjakan anak di bawah umur sebagai badut keliling. Korban menjadi salah satu pekerja badut keliling yang disuruh oleh pelaku.

"Adapun pelaku juga sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada para anak-anak tersebut. Hal ini diungkapkan oleh korban yang juga bekerja sebagai badut keliling yang dipekerjakan oleh pelaku," tutur Rian.

Rian mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini. Selain itu, Polres Binjai juga mendalami soal anak-anak yang dipekerjakan sebagai badut oleh pelaku.

"Selanjutnya Tim Jatanras mengamankan pelaku ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI," ujar Rian.

"Kemudian terhadap tersangka dikenakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82," jelasnya.