Pria Dibui Karena Diduga Rusak Uang & Setor ke ATM di Surabaya, Ini Respon BI

Pria bernama Rochmad Hidayat di Surabaya divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. karena merusak uang rupiah.

Pria Dibui Karena Diduga Rusak Uang & Setor ke ATM di Surabaya, Ini Respon BI
Pria Dibui Karena Diduga Rusak Uang & Setor ke ATM di Surabaya, Ini Respon BI

Lambeturah.co.id - Seorang pria bernama Rochmad Hidayat di Surabaya divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui Rochmad divonis bersalah karena merusak uang rupiah.

Dia menggunting ujung uang yang sudah ambil dari mesin ATM lalu menyetorkan kembali uang itu. Sebanyak Rp 32 juta Uang yang telah dirusak dan disetornya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan sesuai dengan Undang-undang mata uang nomor 7/2011 pasal 25 diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

"Pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda," ucap Marlison, pada Selasa (10/1/2023).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah. Karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.

Marlison menjelaskan sebagai simbol kedaulatan negara rupiah juga bagian dari perjalanan bangsa ini.

"Dalam rupiah dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama dgn tidak melakukan perusakan," ungkapnya.

Menurutnya adanya tindakan orang seperti Rochmad ini merusak rupiah justru menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara.

"Jangan ditiru dan diikuti karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.