PSE Wajib mendaftar Karena Sesuai Aturan, Meutya Hafid: Ada Solusi

PSE Wajib mendaftar Karena Sesuai Aturan, Meutya Hafid: Ada Solusi
PSE Wajib mendaftar Karena Sesuai Aturan, Meutya Hafid: Ada Solusi

Lambeturah.co.id - Terkait pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar Whatsapp, Facebook, Google, dan twitter segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Muetya Hafid, bahwa kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat baik domestik maupun asing, sudah sesuai aturan

"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," katanya, pada Rabu, (20/8/2022).

"Insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," sambungnya.

Menurut, pemerintah dan sejumlah perusahaan teknologi meyakini jika perusahaan tersebut taat pada hukum yang ada.

"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan mewajibkan perusahaan teknologi lokal maupun asing untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke negara.