Putusan MA Terkait Lagu "Lagi Syantik" Dimenangkan Oleh Label, Gen Halilintar Wajib Bayar Rp 300 Juta

Putusan MA Terkait Lagu "Lagi Syantik" Dimenangkan Oleh Label, Gen Halilintar Wajib Bayar Rp 300 Juta
LambeTurah.co.id - Konflik panjang terkait hak cipta lagu 'Lagi Syantik' tampaknya telah berakhir. Nagaswara Publisherindo selaku pemegang hak memenangkan putisan tersebut berdasarkan PK atau Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung itu sudah berkekuatan hukum tetap dikeluarkan pada Desember 2021 lalu. Sehingga Nagaswara Publisherindo sebagai pemegang hak cipta yang sah terhadap lagu yang dinyanyikan oleh Siti Badriah tersebut.


Sebagai pihak yang kalah, Gen Halilintar belum ada tanda-tands untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Nagaswara. Padahal, denda tersebut sudah tercantum dalam putusan MA.



Miris ! Pak Ogah Mengutang Sana Sini Demi Pengobatan dan Bayar BPJS




Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksekusi atas putusan MA, namun masih belum keluar putusannya. Kendati demikian, Yosi meminta itikad baik Gen Halilintar untuk membayarkan kerugian yang dimaksud.

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi  sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Lebih lanjut Yosi menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Gen Halilintar tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar ganti rugi. Akan tetapi, Yosi tidak secara khusus meyebut upaya hukum dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata.

Sementara itu, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara mengatakan kemenangan terhadap Gen Halilintar merupakan berkah dari sebuah perjuangan panjang pihaknya selama ini. Rahayu juga tidak menyangka kalau kalau MA memberikan kemenangan terhadap Nagaswara atas lagu Lagi Syantik tersebut.

"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," kata Rahayu Kertawiguna