Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Belum Inkrah, MS Glow Tetap Melakukan Produksi

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Belum Inkrah, MS Glow Tetap Melakukan Produksi
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Belum Inkrah, MS Glow Tetap Melakukan Produksi

Lambeturah.co.id - Sengketa merek dagang antara MS Glow melawan PS Glow akhirnya dimenangkan oleh Putra Siregar melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia—sub bisnis milik Putra Siregar.

Seperti diberitakan pada Rabu (13/7/2022), sebagian gugatan PS Glow yang dikabulkan adalah sebagai berikut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Terkait adanya hal itu, pemilik perusahaan MS Glow, Shandy Purnamasari menyatakan bahwa pihaknya tetap beroperasi usai Pengadilan Niaga (PN) Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.

Pasalnya, Shandy Purnamasari menilai bahwa putusan belum bersifat mengikat. Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh MS pihaknya ke Mahkamah Agung.

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, dalam rilis yang diterima, Rabu (13/7/2022)

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.