Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kabur Dari Wisma Atlet

Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kabur Dari Wisma Atlet
LambeTurah.co.id - Selebgram Rachel Vennya saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kabur dari Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel Vennya terancam dijerat dengan dua pasal terkait aksinya kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina.

"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Nirina Zubir Ungkap Fakta ART Ubah 6 Sertifikat Tanah Milik Ibunya



"Kemudian di undang-undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," lanjutnya.

Dengan dua pasal tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.

"Ancamannya 1 tahun penjara," terang Yusri Yunus.

Setelah pemeriksaan pertama terhadap Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan saksi.

"Karena ini masih tahap penyelidikan kita masih memeriksa keterangan saksi saksi lagi, setelah itu selanjutnya setelah pemeriksaan kita akan selesaikan," tutup Yusri Yunus.