Ratu Atut dan Pinangki Dikurangi Masa Hukuman Satu Bulan

Ratu Atut dan Pinangki Dikurangi Masa Hukuman Satu Bulan
Lambeturah.co.id - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Banten, mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sebanyak 236 warga binaan yang mendapatk remisi termasuk mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa terpidana kasus suap fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari.

"Kedua warga binaan itu (Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari) dapat remisi juga. Untuk masa remisi sebanyak satu bulan," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang, Herti Hartati, dikutip dari Viva, pada Selasa (3/5/2022).

Komedian Kiwil Bangga Namanya Trending di Twitter, Rela Hujat Diri Sendiri



Remisi tersebut diberikan usai menjalankan ibadah salat Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 236 orang dari 347 orang yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan juga, remisi diberikan setelah warga binaan menjalankan asimilasi dengan baik, seperti berperilaku baik serta mengikuti sejumlah kegiatan kerja selama di dalam penjara.

Remisi diberikan dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan.