Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Lambeturah.co.id - Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok dituntut 4,5 tahun penjara gegara diduga melakukan penistaan agama.
Tuntutan disampaikan JPU Erning Kosasih di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (17/2/2025).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Erning dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Tak hanya itu, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambahnya.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa lantaran sudah membuat resah masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," ungkap Erning.
Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya," pungkasnya.