Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Marga

Lambeturah.co.id - Penyanyi Rayen Pono telah resmi melaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan rasial. Dalam laporan yang disampaikan di Bareskrim Polri, Rayen didampingi oleh kuasa hukumnya dan membawa sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa Ahmad Dhani telah menyebut marga Pono dengan istilah "Porno".
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur," ungkap Rayen saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTL/188/IV/2025/BARESKRIM.
Kuasa hukum Rayen, Jajang, menjelaskan beberapa pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dijerat dengan beberapa pasal karena ucapannya yang dianggap telah melukai perasaan marga Pono.
"Pasal yang disangkakan ada Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," jelas Jajang.
Rayen Pono menegaskan bahwa ia telah menutup pintu maaf terhadap Ahmad Dhani, yang sebelumnya telah merendahkan marga keluarganya dua kali.
Awalnya, Rayen Pono sempat memaafkan Dhani yang menuliskan namanya sebagai Rayen Porno dalam undangan terbuka untuk debat mengenai tata kelola royalti musik.
Namun, Dhani kembali menyebut nama tersebut dalam debat soal royalti yang berlangsung baru-baru ini.