Razman Nasution Tegaskan Laporkan Hotman ke Polda Bukan Karena Unggahan Dansa

Razman Nasution Tegaskan Laporkan Hotman ke Polda Bukan Karena Unggahan Dansa
LambeTurah.co.id - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi yang bermuatan asusila di akun Instagramnya. Razman menegaskan jika laporannya tersebut tidak berhubungan dengan video dansa yang diunggah Hotman Paris.

"Laporan polisi terkait dengan yang kami laporkan itu bukan dansa, Hotman ini keliru lagi, dia sebut dansa, bukan dansa," kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Razman menyebut ada dua perkara yang akan ia laporkan. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Hotman di Instagram yang menunjukkan video adegan intim antara perempuan dan laki-laki.

Palsukan Surat PCR, Selebgram Reva Alexa Diamankan Petugas Bandara Bali



"Yaitu dugaan pornoaksi dan menyebar pornografi di akun Instagram yang bernama Hotmanparisofficial, videonya ada, tidak dipotong-potong dan itu tak ada gambar yang nongol di situ, itu dua orang satu laki-laki, satu perempuan berhubungan intim, membuka badan seluruhnya," katanya.

Berikutnya, Razman menyebut jika unggahan tersebut telah disukai oleh 762 orang. Dia mengatakan seharusnya Hotman mampu menjelaskan jika memang video itu tidak mengandung unsur pidana.

"Dan ingat di situ sudah dilike 762 orang, nah kalau Hotman mengatakan ini bukan kejahatan bukan di handphone dia nanti buktikan dipemeriksaan kepolisian," katanya.

"Kan katanya ada hilang handphone-nya, kalau hilang polisi akan dapat, Siber Polri, Polda Metro canggih," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Razman Nasution melaporkan Hotman ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi. Razman menilai tindakan Hotman juga melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.

"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi 'advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," kata Razman dalam konferensi pers di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).

"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.