Resmi! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Resmi! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos
Resmi! Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Lambeturah.co.id - Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun pada Jumat (29/11/2024).

Dengan ini, Australia resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.

Dilansir dari AFP, undang-undang ini salah satu paling ketat di dunia soal penggunaan media sosial yang banyak dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

RUU itu tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan jika perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah tepat guna memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih.

RUU ini baru bakal berlaku efektif 12 bulan mendatang, demikian dikutip dari The Guardian.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang ini bakal mengurangi bahaya yang mengancam anak lantaran penggunaan media sosial.

Namun, larangan menggunakan media sosial ini sudah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.

Menurut sejumlah anak, terlepas dari dampak buruknya, media sosial juga memiliki dampak positif yakni memudahkan anak belajar hal-hal baru yang tak tersedia secara gamblang di buku seperti memasak atau membuat karya seni. 

"Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik itu karena Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku," kata Elsie Arkinstall yang berusia 11 tahun.

Larangan ini membuat mereka merasa tak bisa lagi mendapatkan teman karena tak punya medium yang membantunya leluasa untuk berhubungan dan berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung.