Resmi! Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Masyarakat Diimbau Segera Urus

Resmi! Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Masyarakat Diimbau Segera Urus
Resmi! Balik Nama Kendaraan Kini Gratis, Masyarakat Diimbau Segera Urus

Lambeturah.co.id - Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakaan ini sudah tertuang dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer. 

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama tersebut. 

“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” katanya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, pada Rabu (21/5/2025).

Senada dengan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan pentingnya kesesuaian kepemilikan kendaraan dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.