Richard Eliezer Pudihang Dituntut 12 Tahun Penjara!

Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel.

Richard Eliezer Pudihang Dituntut 12 Tahun Penjara!
Richard Eliezer Pudihang Dituntut 12 Tahun Penjara!

Lambeturah.co.id - Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Richard Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan menembaknya.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," tambahnya.

Eliezer juga diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Hal memberatkan untuk Bharada Eliezer yakni bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Lalu, yang meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Seperti diketahui, Pembunuhan terhadap Brigadir J ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.