Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Narkoba
“Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 September 2021. Kini, Ridho Rhoma pun telah dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok. Ia diamankan di apartemen yang beraada di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Saat ditangkap, Ridho Rhoma kedapatan memiliki 3 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus narkoba.