Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Narkoba
LambeTurah.co.id - Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Betul, sudah dieksekusi sama kejaksaan dalam pidana hukuman 2 tahun (penjara),” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 September 2021. Kini, Ridho Rhoma pun telah dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ratu Rizky Nabila Kecewa Kepada Rachel Vennya, Ini Penyebabnya



Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok. Ia diamankan di apartemen yang beraada di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Saat ditangkap, Ridho Rhoma kedapatan memiliki 3 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma ditangkap dalam kasus narkoba.