Rieta Amilia dan Basuki Widjaja Kusuma Divonis Cerai
Hal tersebut disampaikan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Telah selesai telah diputus tanpa kehadiran pihak tergugat. Diputus secara verstek tanpa kehadiran penggugat," ujar Taslimah, pada Kamis (14/4/2022).
"Untuk penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya. Untuk tergugat tidak hadir dan tanpa mengutus orang lain sebagai kuasanya, oleh karena itu telah diputus tanpa kehadiran dari tergugat," sambungnya.
Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maupun mengurus orang lain walaupun sudah dipanggil secara resmi oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Yang jelas pada sidang mediasi, penggugat hadir, tergugat tidak hadir. Tergugat tidak hadir meski dipanggil secara resmi tidak hadir, di sana tidak pula mengutus orang lain," katanya.
Rieta Amilia dan Basuki Widjaja memiliki tenggat waktu selama 14 hari dari pengadilan untuk mengajukan banding.
"Telah dikabulkan putusannya pihak penggungat kan tahu mengetahui. Tergugat kan dikasih tahu pengadilan. Tapi kalau misalnya ada upaya banding akan verzet atau melawan," jelas Taslimah.
"Setelah pihak tergugat upaya hukum. Ditambah 14 hari," tandasnya.