Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba
Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Narkoba

Lambeturah.co.id - Sidang putusan Roby Geisha terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (5/9/2022).

Gitaris band Geisha itu divonis dua tahun penjara. "Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," ucap pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan.

"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," tambahnya.

Sementara itu dikatakan kuasa hukum Roby Geisha harus menjalani hukuman bertahun-tahun lantaran ada yang memberangkatkan yakni kesalahan yang sama terulang kembali.

"Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima" ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sudah tiga kali Roby Geisha tersandung kasus narkoba.