Rossa Bersyukur Pembatalan Penyitaan Honornya dari DNA Pro
Sebelumnya Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyampaikan Rossa tidak diwajibkan mengembalikan honor manggung dari DNA Pro karena tidak ditemukan unsur pidana.
Rossa telah kooperatif dengan menyerahkan uang sebesar Rp172 juta tersebut kepada penyidik.
Brigjen Whisnu Hermawan, juga mengabarkan bahwa pengembalian honor manggung Rossa ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantah.
Ia penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022.
Rossa juga mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro melanggar ketentuan hukum.