Roy Marten Klarifikasi Terkait Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Roy mengatakan jika ia dan Dwi Yan merupakan calon pembeli saham dari perusahan tambang milik Herman Trisna itu.

Roy Marten Klarifikasi Terkait Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi
Roy Marten Klarifikasi Terkait Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Lambeturah.co.id - Roy Marten bersama sahabatnya Dwi Yan, dituding terlibat kasus perusahaan tambang ilegal di Jambi. Ia pun langsung beri klarifikasi.

Terkait isu itu, Ayah Gading Marten mengatakan jika dirinya Roy Marten dan Dwi Yan terlibat dalam aktivitas tambang ilegal bersama PT. Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi. 

Tak hanya itu, Herman Trisna (pemilik saham PT. BBI) dituding juga sebagai kontraktor bodong.

Roy mengatakan jika ia dan Dwi Yan merupakan calon pembeli saham dari perusahan tambang milik Herman Trisna itu.

"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," jelas Roy Marten pada awak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/2/2023).

"Padahal tidak pernah hadir, tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," tambahnya.

Roy juga menjelaskan jika pelaku telah memalsukan Surat Akta Otentik Perusahaaan dimana dilakukan oleh mantan karyawan PT BBI berinisial DC dan oknum notaris tersebut.

Hal itu dilakukan DC usai dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai karyawan PT BBI pada November 2012 sebagai Direktur Perusahaan.

"Jadi ini di bajaklah oleh oknum pegawainya pak Herman. Jadi sejauh itu yang kita tahu karena kita juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi bahwa mereka tahunya yang punya pak Herman, tapi sekarang punya si Daniel Candra," Pungkas Roy.