Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka.

"Iya hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka," ucap Zulpan, pada Jumat (22/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda soal unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Sementara itu, melalui pengacaranya Roy Suryo juga melaporkan terkait unggahan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Beberapa kali diperiksa, Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.