Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Bawa Pasal Penistaan Agama

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Bawa Pasal Penistaan Agama
Lambeturah.co.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Ia melaporkan Yaqut terkait dugaan membandingkan suara azan dan gonggongan anjing beberapa waktu lalu.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy, pada Kamis (24/2/2022).

Polda Metro Jaya Izinkan Nobar Final Piala AFF 2020, Asalkan…



Ucapan Yaqut menurut Roy Suryo diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Melalui pemberitaan dari berbagai media, pihak Roy akan mengumpulkan berbagai bukti untuk menjerat menteri agama tersebut.

"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," ucapnya.

Seperti diketahui, saat di wawancara oleh media di Pekanbaru, Riau. Yaqut sempat meminta agar volume suara Toa masjid diatur maksimal 100 dB (desibel) dan waktu penggunaan disesuaikan juga di sesuaikan setiap waktu sebelum azan.