Roy Suryo Resmi di Tahan Soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo Resmi di Tahan Soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo Resmi di Tahan Soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Lambeturah.co.id - Roy Suryo ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka soal kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, pada Jumat (5/8/2022).

"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," sambungnya.

Roy dijerat dengan pasal penistaan agama atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy dilaporkan dua pelapor yang berbeda. Laporan pertama dari perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian, laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan Roy tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur pidana dari laporan Roy Suryo tersebut.