Roy Suryo Tak Ditahan, Kasus Meme Lanjut Ke Pengadilan

Roy Suryo Tak Ditahan, Kasus Meme Lanjut Ke Pengadilan
Roy Suryo Tak Ditahan, Kasus Meme Lanjut Ke Pengadilan

Lambeturah.co.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Akan tetapi, polisi menyebut kasus ini bakal dimeja hijaukan atau pengadilan.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi, sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pada Senin (1/8/2022). 

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," sambungnya. 

Sementara itu, Penyidik menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan diyakini tidak akan menghilangkan bukti atau melarikan diri.

Kini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.