Ruang Sidang Diwarnai Gelak Tawa Usai Terdakwa Sebut Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Bersumber dari Mahluk Halus

Ruang Sidang Diwarnai Gelak Tawa Usai Terdakwa Sebut Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Bersumber dari Mahluk Halus
Ruang Sidang Diwarnai Gelak Tawa Usai Terdakwa Sebut Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Bersumber dari Mahluk Halus

Lambeturah.co.id - Sidang kasus dugaan uang palsu yang melibatkan karyawan honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir, di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (20/6/2025).

Sidang yang terbuka ini diwarnai aksi gelak tawa dari pengunjung usai salah satu saksi, Kamarang, menyebutkan jika uang palsu yang beredar berasal dari makhluk astral.

Sidang ini menghadirkan Kamarang dan Irfandi (pegawai Bank BNI) sebagai saksi. Dia mengaku sudah lama mengenal terdakwa Mubin Nasir dalam bisnis jual beli barang antik dan benda mistis. Lalu, Kamarang tertarik untuk membeli uang itu dan bertemu dengan Mubin, teman lamanya.

Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menanyakan hubungan Kamarang dengan terdakwa Mubin.

"Apakah saksi kenal dengan terdakwa Mubin?" tanya Dyan.

"Saya sebenarnya telah lama kenal dengan Mubin tetapi dalam hal bisnis barang antik," jawab Kamarang.

Namun, Majelis Hakim bertanya mengenai keaslian uang tersebut. "Apakah Anda tahu bahwa itu uang palsu?" tanya hakim. 

"Tidak yang mulia, saya tahunya itu uang tarikan," jawab Kamarang.

 "uang tarikan," jawaban Kamarang pun mengundang tawa. 

"Uang tarikan maksudnya hasil dari ritual di tempat-tempat angker, maksud saya uang ini hasil dari mahluk halus," kata Kamarang.

Kamarang mengaku memberikan uang asli Rp 8 juta kepada Mubin dan menerima uang palsu senilai Rp 18 juta sebagai gantinya.

Uang palsu itu dibelanjakan oleh Kamarang ke sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Gowa. Sidang kasus uang palsu ini digelar maraton dengan 15 terdakwa yang berbeda. 

Beberapa terdakwa lainnya di antaranya adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati (guru PNS), Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), dan lain-lain.

Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan mengegerkan warga. Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar menggunakan mesin canggih, dan uang yang diproduksi hampir mencapai triliunan rupiah dengan kualitas yang sangat tinggi, sehingga sulit dideteksi oleh mesin hitung uang dan alat deteksi x-ray.