RUU KIA Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI Untuk Atur Cuti Hamil 6 Bulan

RUU KIA Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI Untuk Atur Cuti Hamil 6 Bulan
RUU KIA Disetujui Jadi Inisiatif DPR RI Untuk Atur Cuti Hamil 6 Bulan,

Lambeturah.co.id - DPR setujui usulan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022) menjadi RUU inisiatif DPR RI

"Apakah RUU KIA dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Tercatat berdasarkan yang dibacakan Dasco di awal pembukaan, pada rapat paripurna DPR dihadiri oleh 37 anggota dewan secara fisik dan 167 anggota dewan secara virtual.

Sementara, RUU KIA bakal mengatur cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu yang bekerja. Kemudian, RUU KIA akan memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Dalam RUU KIA juga diinisiasi untuk penyediaan fasilitas tempat penitipan anak di fasilitas umum dan tempat bekerja.

RUU KIA pun nantinya akan memuat pedoman pencegahan stunting atau kekerdilan.