RUU KUHP, Mengaku Dukun Santet Dapat Dipidana 1,5 Tahun Penjara

RUU KUHP, Mengaku Dukun Santet Dapat Dipidana 1,5 Tahun Penjara
RUU KUHP, Mengaku Dukun Santet Dapat Dipidana 1,5 Tahun Penjara

Lambeturah.co.id - Draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengenai mereka yang mengaku sebagai dukun santet untuk menimbulkan penyakit. 

Dalam ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 RUU KUHP, yang mengatur orang yang mengaku dukun santet dapat dipidana paling lama 1,5 tahun penjara.

Pasal-pasal yang tercantum dalam draf RUU KUHP pada Jumat (8/7/2022) berbunyi.

Pasal 252 ayat (1) "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Kemudian Pasal 252 ayat (2) menyatakan, "Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."

Selanjutnya, pada bagian Penjelasan Pasal 252 ayat (1) dijelaskan, ketentuan yang bertujuan demi mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap mereka yang mengaku memiliki kekuatan gaib serta memiliki kemampuan berbuat sesuatu yang berpotensi menimbulkan penderitaan untuk orang lain.

Sementara itu, Komisi III sudah menerima draf RUU KUHP terbaru dari pemerintah sebanyak 632 pasal. Draf tersebut diserahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada pimpinan Komisi III saat rapat kerja dengan Komisi III di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.